Anda belum login :: 25 Aug 2025 18:57 WIB
Detail
ArtikelMenyoal Kebijakan Tarif Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 6 (2011), page 66-67.
Topik: Pajak; Tarif Pajak; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk di Indonesia, sistem tarif progresif PPh badan digunakan sampai dengan tahun 2008. Kemudian seiring dengan adanya perubahan UU PPh, maka sejak tahu 2009, Indonesia mengubah sistem tarif pemajakan dari prograsif menjadi tarif tunggal (flat) sebesar 28%. Lebh lanjut, untuk tahun 2010 ditetapkan tarif flat sebesar 25% dan pengurangan tarif sebesar 5% untuk perusahaan yang berstatus terbuka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)