Anda belum login :: 28 Apr 2025 21:00 WIB
Detail
ArtikelJangan Banyak Berharap Jika Bukti Tak Lengkap  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 6 (2011), page 60-65.
Topik: Pajak; PPh; Kredit Pajak; Koreksi DPP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelFiskus melakukan koreksi positif atas dasar pengenaan pajak (DPP) yang tercantum dalam spt Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2002 yang dilaporkan oleh WP. Nilai koreksi tersebut terdiri dari nilai fee atau honor biaya promosi, jasa profesional, outside accounting, dan biaya rekrutmen yang menjadi Objek PPh Pasal 23. Menurut Fiskus nilai tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 21. Selain itu, Fiskus menunjukkan bahwa terdapat biaya gaji yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)