Anda belum login :: 29 Apr 2025 23:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Banding di Pengadilan Pajak
Bibliografi
Author:
HERFANIA, CINDITA
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Proses Banding di Pengadilan Pajak
;
Pajak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Cindita Herfania’s Undergraduate Theses.pdf
(434.9KB;
10 download
)
Abstract
(A) Dalam langkah awal untuk melakukan proses banding sebagai upaya penyelesaian sengketa pajak tentunya terdapat aturan didalamnya. Dalam pemeriksaan formil sebagai proses awal banding, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar untuk dilanjutkan proses banding, yaitu ketentuan banding di Pengadilan Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan lain yang diambil dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, ternyata terdapat pasal-pasal yang saling berbenturan yang sama-sama mengatur mengenai proses permohonan banding di Pengadilan Pajak, yaitu Pasal 27 ayat (5a) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak mengenai kewajiban membayar 50% sebelum mengajukan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak. Dengan adanya perbedaan aturan pengajuan atau permohonan banding terhadap sengketa banding pajak di Pengadilan Pajak ini, Penulis skripsi ini membahas tentang kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap wajib pajak atas perbedaan ketentuan pengaturan mengenai pengajuan permohonan banding di Pengadilan Pajak tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penulisan yuridis normative. Hasil peninjauan dari segi kepastian hukum dan perlindungan hukum yaitu dari segi kepastian hukum, aturan-aturan yang berbenturan ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi wajib pajak, karena aturan-aturan ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak akibat tidak adanya yang tertulis yang menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut tidak saling berbenturan dan dari segi perlindungan hukum atas kerancuan aturan tersebut Wajib Pajak tidak dapat melakukan upaya hukum lain untuk tetap dapat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)