Anda belum login :: 02 May 2025 13:09 WIB
Detail
BukuImplementasi Mekanisme Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Bibliografi
Author: MANOPPO, MARZAVA MOLDOVA ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Mekanisme; Status Tersangka; KPK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marzava Moldova Manoppo’s Undergraduate Theses.pdf (467.04KB; 115 download)
Abstract
Dalam penulisan hukum ini permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan hambatan yang dijumpai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengimplimentasikan prosedur tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan prosedur atau tata cara yang ada di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lebih tepatnya diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga terkait Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam hal penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi selain mengacu kepada syarat penetapan tersangka yang ada di dalam kedua undang-undang tersebut juga harus disetujui oleh seluruh Komisioner atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hambatan yang kerap kali dijumpai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengimplementasikan prosedur penetapan tersangka yaitu hambatan internal, salah satunya seperti kurangnya sumber daya manusia (terkait penyidik dan penuntut umum) dan hambatan eksternal yaitu seperti teror dan penyerangan fisik terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahwa dapat disimpulkan dalam tahapannya Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyelidikan kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup setidaknya 2 (dua) jenis alat bukti, kemudian mengadakan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan yang juga melakukan penetapan tersangka, dan untuk mengatasi hambatan-hambatan perlu meningkatkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Dalam penulisan hukum ini jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif juga menggunakan metode yuridis empiris, sedangkan untuk metode penulisannya menggunakan metode deskriptif analitis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)