Dalam industri musik terdapat banyak pelanggaran terkait kerjasama yang terjadi antara label rekaman dan artis/ musisi. Sebelum masuk dalam perjanjian kerjasama pembuatan karya rekaman, para pihak yang terlibat perlu memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam prakteknya kedua belah pihak tidak memperhatikan hal-hal mendasar seperti syarat sahnya perjanjian, pengalihan hak cipta, dan pencatatan hak cipta. Berdasarkan latar tersebut penulis mengangkat 2 (dua) masalah yaitu apakah perjanjian kerjasama pembuatan karya rekaman tersebut sesuai dengan syarat perjanjian dalam KUHperdata dan undang-undang hak cipta, serta bagaimana dampak hukum dan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerjasama pembuatan karya rekaman. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa perjanjian kerja pembuatan karya rekaman antara PT. Royal Prima Musikindo dengan artis/ musisi belum memenuhi syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, pengalihan hak milik, dan pencatatan hak cipta. Apabila terjadi sengketa perdata, maka dapat digugat wanprestasi dan apabila melanggar ketentuan hak cipta, maka dapat diselesaikan di Pengadilan Niaga. Hal-hal tersebut belum diatur di dalam perjanjian kerjasama pembuatan karya rekaman antara PT. Royal Prima Musikindo dengan artis/ musisi. |