Anda belum login :: 20 Apr 2025 22:51 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Klausula Eksonerasi dalam Syarat dan Ketentuan (Terms and Condition) Jasa Transportasi Online “GO-JEK
Bibliografi
Author: M, STEVANI DESKA SURYANI BR ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Klausula Eksonerasi; Perlindungan Konsumen; Jasa Transportasi Online GO-JEK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stevani Deska’s Undergraduate Theses.pdf (486.31KB; 71 download)
Abstract
GO-JEK merupakan salah satu jasa transportasi online di Indonesia. Perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen secara umum diadakan dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat terlebih dahulu oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetujui oleh konsumen. Tidak jarang klausula dalam perjanjian baku menempatkan pelaku usaha pada posisi dominan, dan seringkali malah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur mengenai pencantuman klausula eksonerasi. Dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai bagaimana tanggung jawab GO-JEK terhadap kerugian konsumen apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh driver GO-JEK dikaitkan dengan Pasal 5 syarat dan ketentuan (terms and condition) GO-JEK? Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan melihat peraturan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perjanjian GO-JEK (terms and condition GO-JEK). Terdapat ketentuan pada terms and condition GO-JEK yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 5 terms and condition GO-JEK merupakan ketentuan yang memuat pembebasan tanggung jawab dimana GO-JEK sebagai pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang diakibatkan oleh pengemudi GO-JEK dan merugikan penumpang. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus yang dialami oleh Ria selaku Narasumber dimana pihak GO-JEK tidak bertanggung jawab atas kecelakaan terjatuh dari motor yang dialaminya yang diakibatkan oleh pengemudi GO-JEK. Menurut penulis, pihak GO-JEK membuat sebuah perjanjian yang melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Pasal 5 terms and condition GO-JEK batal demi hukum. Konsumen yang merasa dirugikan akibat ketentuan tersebut dapat melakukan upaya hukum baik melalui jalur pengadilan seperti gugatan perdata, gugatan kelompok, small claim court, dan legal standing maupun jalur di luar pengadilan melalui BPSK dengan cara arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Pelaku usaha harus lebih menyesuaikan klausula eksonerasi di dalam perjanjian yang mereka buat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)