Penelitian ini membahas tentang Perbandingan 15 Putusan Hakim terhadap kasus Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga di Indonesia. Pada 15 putusan kasus tersebut ditemukan adanya perbedaan lama sanksi pidana dalam putusan hakim mengenai kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah putusan hakim pada pengadilan negeri di Indonesia terhadap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dilihat dari lama putusan dan beratnya tindak pidana memiliki proporsionalitas yang sama? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh diambil dari kepustakaan. Putusan yang dipilih memiliki kriteria, diantaranya putusan Pengadilan Negeri yang terjadi pada tahun 2017, terjadi di kota yang berbeda, dilakukan oleh suami terhadap istri, memenuhi Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan diutamakan berupa kekerasan fisik. Peneliti turut melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menguatkan data yang diambil dari kepustakaan. Berdasarkan 15 putusan dapat ditarik kesimpulan bahwa putusan hakim perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga yang memiliki proporsionalitas sama sebanyak 6 kasus sedangkan yang berbeda sebanyak 9 kasus. Ada putusan lebih ringan daripada putusan yang lain, padahal bentuk perbuatan pidana dan akibat perbuatan tersebut lebih berat. Hasil ini tidak berarti bahwa hakim (misalnya di Calang) lebih memihak kepada terdakwa dibandingkan hakim di Mojokerto sehingga memberikan vonis yang lebih ringan. Hal itu disebabkan ada banyak faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. |