KEDAULATAN WILAYAH LAUT INDONESIA DI LAUT CINA SELATAN MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Hukum Laut Internasional, Kedaulatan, Wilayah Laut, Laut Cina Selatan
Daftar Acuan: 18 Buku + 14 Acuan lain (1959-2016) Kedaulatan suatu Negara sering kali pemahaman kita terbatas pada ruang lingkup kedaulatan Negara yang dibatasi oleh batas wilayah daratan suatu Negara lain. Padahal kedaulatan suatu Negara tidak hanya berada di daratan tetapi juga terdapat di laut maupun udara. Sejauh ini, kedaulatan Laut Indonesia menjadi isu yang cukup sering diangkat karena pengaturan mengenai kedaulatan Indonesia di wilayah laut masih kurang penegasannya. Konflik-konflik terkait dengan permasalahan laut Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi terutama mengenai perbatasan laut. Sebagai Negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, Indonesia juga memiliki hak berdaulat di kawasan tersebut, tetapi hingga saat ini pengaturan mengenai kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan belum ada aturan khusus yang mengatur dan sebagai gantinya Indonesia tunduk dan mengimplementasikan aturan-aturan yang berlaku di dalam UNCLOS 1982. Aturan-aturan tersebut dapat membantu Indonesia untuk menetapkan kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan dan melindungi hak Indonesia dalam melaksanakan kedaulatan Negaranya. Salah satu aturan yang terdapat di dalam UNCLOS 1982 juga menjelaskan mengenai hendaknya negara-negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan melakukan perundingan maupun perjanjian antara negara-negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Hendaknya, perjanjian tersebut berguna untuk menetapkan hak-hak dan kewajiban setiap Negara terhadap batasan-batasan laut di Laut Cina Selatan. |