Anda belum login :: 13 Jun 2025 01:50 WIB
Detail
BukuPendirian Perseroan Terbatas Oleh Suami Istri Yang Tidak Membuat Perjanjian Perkawinan Harta Terpisah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: MONICA, CHRISIA ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Perseroan Terbatas; Perjanjian Perkawinan; Pemegang Saham
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Chrisia Monica’s Undergraduate Theses.pdf (451.17KB; 36 download)
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan 2 (dua) orang atau lebih. Dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak terdapat larangan atau batasan mengenai hubungan hokum tertentu antara pendiri termasuk hubungan suami istri baik dengan perjanjian perkawinan pisah harta maupun tanpa perjanjian perkawinan pisah harta. Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka terjadi harta bersama antara suami dan istri. Dengan kata lain, suami dan istri merupakan 1 (satu) kesatuan subyek hukum terkait lapangan hukum harta benda perkawinan kecuali ada perjanjian perkawinan pisah harta. Dengan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa apabila pendirian Perseroan Terbatas hanya dilakukan oleh sepasang suami istri tanpa perjanjian perkawinan pisah harta dapat mengakibatkan syarat pendirian Perseroan Terbatas tidak terpenuhi sehingga menimbulkan keadaan Piercing the Corporate Veil. Maka, akibat hukum tidak dipenuhinya unsur pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan pisah harta yaitu hapusnya unsur limited liability terhadap kerugian yang dialami Perseroan Terbatas serta pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)