Anda belum login :: 23 Jul 2025 22:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Atas Putusan Permanent Court Of Arbitration (PCA) Atas Pulau Buatan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Dalam Konflik Filipina Dan Rrt Di Laut Cina Selatan
Bibliografi
Author:
MEGAWATI, SARA
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Hukum Laut Internasional
;
Permanent Court Of Arbitration
;
Pulau Buatan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sara Megawati’s Undergraduate Theses.pdf
(1.41MB;
9 download
)
Abstract
Konflik wilayah laut antara Tiongkok dan Filipina terjadi sudah cukup lama. Pada tahun 2013 Filipina mendaftarkan kasus ini kepada PCA dengan salah satu poinnya adalah mempertanyakan apakah fitur laut Tiongkok yang menjadi pulau buatan berhak atas zona maritim lebih dari 12mil. Lalu pada tahun 2016, PCA telah memberi putusan mengenai konflik Tiongkok dengan Filipina di Laut Tiongkok Selatan. Salah satu isi putusan tersebut adalah PCA tidak mengakui pulau-pulau buatan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan sebagai ‘pulau’ yang berhak atas 200mil ZEE dengan menyatakan bahwa fitur laut tersebut adalah rocks dan non high tide features. Metodologi penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dimana bahan hukum primer adalah putusan PCA, UNCLOS 1982 dan buku serta bahan hukum sekunder adalah studi kepustakaan atas jurnal atau artikel terkait. Dalam UNCLOS 1982 hanya mendeskripsikan mengenai pulau tetapi belum mengatur tentang pulau buatan, baik dari segi pengertian maupun legalitasnya dan belum ada peraturan internasional lainnya yang mengatur mengenai pulau buatan. Tulisan ini membahas isu legalitas pulau buatan serta kekuatan mengikat putusan PCA dalam kasus ini. Dasar hukum yang digunakan oleh PCA dalam memutus perkara berdasarkan konvensi internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, ajaran yang sudah dipublikasikan secara umum dan dari keputusan-keputusan pengadilan terdahulu. Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, putusan PCA adalah final dan mengikat sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus melaksanakan hasil putusan PCA. Namun, tidak ada sanksi yang akan diberikan apabila salah satu pihak tidak bersedia menjalankan hasil putusan seperti yang dilakukan Tiongkok pada hasil putusan PCA. Maka, kekuatan pelaksanaan putusan tersebut sulit diberlakukan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)