Kegiatan keantariksaan selalu dikaitkan dengan pihak yang melaksanakan pekerjaannya di antariksa. Pihak tersebut adalah antariksawan. Kegiatan antariksawan tidak hanya untuk kepentingan komersial suatu negara, melainkan untuk kepentingan lainnya yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Dalam melaksanakan kegiatan ini akan ada banyak kemungkinan yang akan terjadi di antariksa. Seperti kecelakaan, keadaan bahaya, terpaksa melakukan pendarataaan darurat. Mengingat keselamatan adalah hal yang paling utama dalam bekerja. Untuk pengaturan terhadap itu ada beberapa perjanjian yang mengatur tentang perlindungan terhadap antariksawan jikalau antariksawan mengalami kemungkinan yang telah disebutkan diatas. Perjannjian tersebut adalah Treaty on Principles the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestal Bodies, 1967 dan Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space, 1968. Semua perjanjian ini menetapkan bahwa negara-negara wajib melakukan perlindungan kepada para antariksawan apabila mengalami suatu kesulitan yang tidak diduga. |