Anda belum login :: 23 Jul 2025 18:46 WIB
Detail
BukuKeabsahan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Mahkota Yang Sudah Dicabut Sebagai Alat Bukti Dalam Putusan No.16/PID/2010/PT/Btn.
Bibliografi
Author: SIWALETTE, ARIANTJE (Advisor); Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Berita Acara Pemeriksaan; Pencabutan; Penolakan Memberi Kesaksian; Saksi Mahkota.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yurudis normatif untuk menjawab permasalahan penelitian apakah BAP yang sudah dicabut oleh saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah serta akibat hukum dari digunakannya BAP yang sudah dicabut oleh saksi mahkota serta penolakan untuk bersaksi sebagai alat bukti. Untuk mencapai keadilan maka peran pembuktian dalam proses acara pidana sendiri memegang peranan penting. Berdasar ketentuan KUHAP, keterangan saksi menepati posisi pertama sebagai alat bukti yang sah, sehingga alat bukti ini memegang peranan yang juga sangat penting. Namun, dalam kasus yang diangkat sesuai Putusan No.16/PID/2010/PT.Btn, saksi yang digunakan berkedudukan sebagai saksi mahkota dimana ia juga berkedudukan sebagai tersangka sehigga ia menggunakan hak ingkarnya kemudian memutuskan untuk mencabut BAP serta menolak memberikan kesaksian di persidangan. Penggunaan BAP sebagai alat bukti sendiri dirasa janggal karena sifatnya hanya sebagai bukti permulaan serta harus melewati proses pembuktian terlebih dahulu. Selain itu seperti yang tertuang dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa yang merupakan keterangan saksi ialah apa yang saksi kemukakan di persidangan. karena tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai pencabutan BAP maka tidak ada sanksi yang diberikan secara langsung. Namun, pencabutan ini memberikan dampak lain, seperti kemungkinan untuk gugurnya dakwaan dan juga tidak lagi dipergunakannya BAP penyidikan.Untuk penolakan bersaksi, sesuai ketentuan Pasal 161 KUHAP, bahwa BAP yang sudah dicabut dan akhirnya saksi tetap menolak untuk memberikan kesaksian maka sifatnya hanya sebagai petunjuk hakim menemukan kebenaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)