Anak sering menjadi pihak yang tidak diperhitungkan suara dan kepentingannya, sehingga anak menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Sehingga dalam rangka memberikan perlindungan Hukum terhadap anak dibawah umur dipandang perlu adanya pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dipandang perlu adanya pemahaman terhadap konvensi hak anak. Penerapan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu dasar perlindungan hukum bagi anak khususnya peserta didik terhadap kekerasan yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan. Dalam penulisan ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Penulis juga menggunakan metode untuk memudahkan penulisan skripsi melalui Studi Kepustakaan untuk mendapatkan data. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak digunakan sebagai perlindungan anak terhadap kasus kekerasan anak sebagai Asas Lex Specialis Derogat legi Generali, dan Pasal 351 tetap dipakai untuk memenuhi keterbatasan kasus kekerasan anak di atas usia yang di definisikan dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu tentang anak adalah dibawah 18 tahun,karena tidak semua murid daoat dikualifikasikan sebagai anak sebagaimana di atur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. |