Anda belum login :: 24 Jul 2025 07:06 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Legalitas Penggunaan Alat Pembayaran Bitcoin di Indonesia
Bibliografi
Author: PRICILIA, ERICA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Mata Uang Digital; Alat Pembayaran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Erica Pricilia’s Undergraduate Theses.pdf (1.64MB; 170 download)
Abstract
Pertumbuhan atas bertambahnya pengguna internet sendiri disebabkan oleh kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang aman, cepat, mudah dan praktis. Hal tersebut mendorong berkembangnya suatu alat pembayaran yang berawal dari alat pembayaran tunai dan sekarang bertambah alat pembayaran non-tunai. Berawal dari keinginan untuk meningkatkan hal tersebut dan kemudahan dalam melakukan pembayaran maka muncul Bitcoin, dimana merupakan mata uang digital yang muncul pada tahun 2009 dan pengguna yang terus meningkat. Bitcoin digunakan sebagai alat bayar di Indonesia dengan bukti bahwa Viceroy Hotel di bali menerima pembayaran menggunakan Bitcoin. Secara tidak langsung hal ini menunjukan bahwa kebutuhan masyarakat berubah mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penulisan hukum ini akan membahas Bitcoin yang digunakan dalam transaksi jual beli yang dilihat dari KUHPerdata, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dan juga Undang-Undang No 11 Tahun 2008. Dalam penulisan ini metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan dengan rumusan masalah bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap penggunaan Bitcoin terkait belum diakuinya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia? dan apa upaya yang perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna Bitcoin di Indonesia? Walaupun Bitcoin masih belum mempunyai status yang pasti namun perkembangannya di Indonesia cukup signifikan, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen yang menggunakan Bitcoin. Ketidakpastian inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini dengan memperjelas resiko dan keuntungan ketika menggunakan Bitcoin dalam transaksi. Hal ini yang akan menjadi pertimbangan bahwa memang ada pengaturan yang jelas mengenai status Bitcoin. Sehingga kesimpulannya yaitu aspek perlindungan hukum terhadap penggunaan Bitcoin di Indonesia dapat merujuk terhadap KUHPerdata dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya yang dapat dilakukan dengan menyusun suatu peraturan khusus dan dapat dilakukan dengan melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Penulis menyarankan untuk Bank Indonesia mengeluarkan peraturan untuk mengawasi dan mengatur perkembangan Bitcoin di Indonesia serta membentuk departemen khusus untuk mengawasi lebih khusus terhadap penggunaan Bitcoin di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)