Anda belum login :: 29 Apr 2025 02:08 WIB
Detail
ArtikelKomisi Akreditasi Rumah Sakit (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 tanggal 24 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3054 (Apr. 2011), page V1-V5.
Topik: Menteri Kesehatan; UUD 1945; Peraturan Menteri Kesehatan; Akreditasi Rumah Sakit
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)