Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menelantarkan Keluarga Merupakan Delik Omisionis
Oleh:
Muchsin, H
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 303 (Feb. 2011)
,
page 15-27.
Topik:
keluarga
;
rumah tangga
;
domestic violence
;
tindak pidana
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.22
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Keluarga yang bahagia dan sejahtera merupakan embrio masyarakat adil dan makmur. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga Keharmonisan sebuah keluarga sangat menentukan kualitas masa depan dan tingkat keberhasilan anggota keluarga dalam menjalani kehidupan. Menelantarkan rumah tangga adalah tindakan yang tidak baik dan tercela, dalam pandangan masyarakat umum orang menelantarkan keluarga dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji dan secara sosial akan mendapatkan sanksi berupa cap atau stigma tercela pada pelaku penelantaran. Dalam hukum positif, penelantaran dalam rumah tangga dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dan merupakan Strafbaar feit atau delict dengan pengertian perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana dan tentu saja dikenakan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Sebagaimana Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kategori Peristiwa Pidana ada yang disebut Komisionis, Omisionis, dan Komisionis Peromisionim. Komosionis adalah Terjadinya delik karena melanggar larangan, sedangkan Omsionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan/tidak berbuat. Dan Komisionis Peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya dilaksanakan dengan perbuatan, tapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat. Bila dikaitkan dengan ketiga kategori tersebut tindakan penelantaran dalam keluarga dapat digolongkan pada kategori omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang-orang yang berada di bawah kendalinya adalah merupakan perintah undang-undang, sehingga bila ia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan/tidak berbuat. Perlu adanya peningkatan penegakan hukum terhadap tindakan penelantaran yang terjadi dalam rumah tangga. Upaya hukum secara perdata dan pidana dapat dilakukan terkait dengan tindakan penelantaran ini, secara perdata karena ada hak-hak keperdataan yang dilanggar, secara pidana karena telah terjadi tindak pidana berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam wujud penelantaran. Tapi sebelum diproses peradilan pidana lebih jauh, polisi dapat menggunakan wewenang diskresi yang dimiliki untuk menempuh prosedur restorative justice, yaitu upaya penyelesaian secara musyawarah, namun bila secara musyawarah tidak memberikan perbaikan bagi korban, maka proses peradilan pidana diteruskan sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan agar pelaku jera (personal deterrence) serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan kewajiban-kewajibannya dalam keluarga (general deterrence).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)