Anda belum login :: 07 Jun 2025 14:05 WIB
Detail
ArtikelPilih Pengungkapan atau Tidak?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 52-58.
Topik: Pajak; Dirjen Pajak; SPT; Surat Pemberitahuan; UU KUP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) telah gugur ketika Direktur Jendral (Dirjen) Pajak melakukan pemeriksaan. Namun di sisi lain, meski sedang dalam kondisi diperiksa, Dirjen Pajak masih memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak yang ingin melakukan pembetulan dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)