Anda belum login :: 07 Jun 2025 14:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pilih Pengungkapan atau Tidak?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011)
,
page 52-58.
Topik:
Pajak
;
Dirjen Pajak
;
SPT
;
Surat Pemberitahuan
;
UU KUP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Hak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) telah gugur ketika Direktur Jendral (Dirjen) Pajak melakukan pemeriksaan. Namun di sisi lain, meski sedang dalam kondisi diperiksa, Dirjen Pajak masih memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak yang ingin melakukan pembetulan dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)