Anda belum login :: 10 May 2025 20:05 WIB
Detail
ArtikelRelevansi Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Dayak di Kalimantan Barat Dengan Hukum Pidana Nasional  
Oleh: Hikmawati, Puteri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Kajian vol. 15 no. 4 (Dec. 2010), page 725-750 .
Topik: Hukum Pidana Adat; Adat Dayak; KUHP; KUHAP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK13.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBangsa Indonesia Memiliki keberagaman suku, ras, agama, dan adat kebiasaan yang tersebar di daerah. BAnyak suku di Indonesia memepunyai hukum adat dan menerapkannya terhadap pelaku pelanggaran hukum adat. Sementara itu, KUHP menganut asas legalitas, bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah hukum pidana nasional yang berbentuk tertulis, hukum adat tidak diakui keberadaanya. Dalam rancangan KUHP Tahun 2007 hukum adat diadopsi, sehingga menimbulkan perdebatan. Penelitian ini mengkaji bagaiman relevansi hukum pidana adat Dayak KAlimantan Barat dengan hukum pidana nasional. Adapun metodologi penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan penelitian di lokasi penelitian melaui wawancara. Selanjutnya, data yang diperoleh dinalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian, hukm pidana adat ada yang tertulis dan tidak tertulis. Demikian pula, hukum pidana adat Dayak di Kalimantan Barat pada umunya tidak tertulis, namun ada beberapa suku yang berhasil mendokumentasikan hukm adatnya, salah satunya hukum adat Kayaan Medalaam. Adapun pelaksanaan hukum pidana adat tersebut dilakuka oleh lembaga adat. Sedangkan hukum pidana adata yang tidak didokumentasikan dilaksanakan oleh masyarakat adat berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara turun temurun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)