Anda belum login :: 26 Jul 2025 15:26 WIB
Detail
ArtikelMemfungsikan Badan Legislastif Daerah  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 30 no. 2 (2010), page 42-43.
Topik: Badan Legislatif Daerah; DPRD; Undang Undang; MPR; DPR; DPD; DPRD.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeberadaan Badan Legislatif Daerah pada DPRD adalah mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 302 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diimplementasikan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 yang disempurnakan. Dengan ketentuan yang terakhir itu Badan Legislatif Daerah (Balegda) adalah Alat Kelengkapan yang baru ada pada DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 yang belum ada pada periode sebelumnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)