Anda belum login :: 28 Apr 2025 14:35 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Direksi Dalam Pemberian Jaminan Gadai Saham Yang Belum Mendapatkan Persetujuan Pemegang Saham
Bibliografi
Author: GUNAWAN, ANDYKA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Direksi; Jaminan Gadai Saham; Pemegang Saham
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andyka Gunawan’s Undergraduate Theses.pdf (541.12KB; 20 download)
Abstract
Dalam hal melakukan perjanjian yang mengatas namakan Perseroan, Dalam Pasal 102 ayat 1 butir (b) UUPT, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS bila jaminan kekayaan Perseroan melebihi 50% dari aset Perseroan. Terkait hal tersebut penulis ingin membahas kasus sebagai berikut: Bank XY, cabang Singapura memberikan pinjaman ke perusahaan AB Limited. Hutang ini dijaminkan oleh beberapa pihak, salah satunya oleh PT X yang memberikan gadai atas saham PT Y Tbk anak perusahaan dari PT X. Di dalam anggaran dasar PT Y Tbk diatur mengenai nilai aset yang dijaminkan, yaitu harus ada persetujuan oleh Dewan Komisaris bila aset yang dijaminkan tidak melebihi 50%. Perjanjian gadai saham oleh PT Y Tbk dengan Bank XY di buat tanggal 23 Desember 2015, tanpa persetujuan oleh Dewan Komisaris dan tanpa RUPS. Karena aset yang dijamin kan melebihi 50% maka tiga bulan setelahnya tepatnya pada tanggal 28 Maret 2016, Bank XY baru mendapat surat persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS, Oleh sebab itu penulis ingin membahas mengenai apakah tindakan Direksi tersebut diatas dapat dibenarkan secara hukum, dan akibat hukum bagi Kreditur selaku penerima jaminan gadai apakah dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Metode penelitian yang dipergunakan penulis dalam mengumpulkan bahan-bahan serta data - data dalam penulisan skripsi ini adalah didasarkan pada bahan-bahan kepustakaan dan dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi. Dalam hal yang telah dijelaskan diatas maka Direksi melanggar Pasal 102 ayat 1 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Dan status jaminan gadai saham yang tidak sesuai dengan prosedur menurut Pasal 1337 KUH Perdata maka perjanjian ini dengan sendirinya batal demi hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)