Anda belum login :: 25 Apr 2025 02:29 WIB
Detail
ArtikelPembatasan Asas "Freedom of Contract" dalam Perjanjian Komersial  
Oleh: Cahyono
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 302 (Jan. 2011), page 45-54.
Topik: KUHPerdata; Hak Asasi; Kebebasan Berkontrak; Freedom
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerundang-undangan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan berkontrak adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan "apa" dan "siapa" perjanjian itu diadakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)