Anda belum login :: 26 Jul 2025 14:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Faktur Pajak-nya Retailer : Kini Sudah Ada Penegasan
Oleh:
Setyawan, Achmad Ishak
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 23 (2011)
,
page 30-36.
Topik:
Faktur Pajak
;
UU PPN
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.62
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Siapa mengira, dihapuskannya Faktur Pajak Sederhana dalam UU PPN yang baru dan peraturan pelaksananya telah membawa banyak perubahan dan dampak yang luar biasa terhadap sistem administrasi pemungutan PPN-nya PkP pedagang eceran. Bagaimana tidak, pedagang eceran adalah penerbit Faktur Pajak Sederhana terbanyak dalam belantika PPN. Namun, kini dengan hadirnya PER-58/PJ./2010, ketentuan seputar Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran menjadi jelas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)