Anda belum login :: 04 Jun 2025 21:06 WIB
Detail
ArtikelBiaya Opersi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 20 Desember 2010) (Sambungan WPU Nomor : 3035/Selasa, 25 Januari 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3036 (Jan. 2011), page 1B1 - 1B8.
Topik: UUD 1945; Minyak dan Gas Bumi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang- undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasa oleh negara termasuk minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbarui. Mengingat minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, maka pengelolaanya perlu dilakukan secara efisien dan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)