Penulis meneliti tentang indikator/ukuran seorang direksi dapat dinyatakan lalai dalam ketentuan Undang – undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Serta meneliti bagaimana penerapan prinsip – prinsip perusahaan seperti Piercing the corporate veil dan good corporate governance terhadap direksi yang melakukan kelalaian sehingga berdampak pada perkembangan perseroan. Terutama karena kelalaian direksi berpengaruh terhadap kerugian yang di derita oleh perseroan. Seluruh penelitian berdasar pada Undang – undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan Undang – undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, Undang – undang No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |