Anda belum login :: 23 Jul 2025 03:29 WIB
Detail
BukuKajian Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahan Pembiayaan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/PDT/2015)
Bibliografi
Author: SEMBIRING, ERYANTI BR ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Jaminan Fidusia; Perusahaan Pembiayaan Konsumen; Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Eryanti Br Sembiring’s Undergraduate Theses.pdf (571.31KB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4428
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jaminan Fidusia adala suatu pemberian jaminan utang yang penyerahannya dilakukan dengan kepercayaan bahwa benda jaminan tersebut masih dalam pengawasan pemiliknya dan bersifat asessoir/ikutan. Oleh sebab itu Jaminan Fidusia harus memiliki kekuatan yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana telah diatur pada Undang-undang Jaminan Fidusia. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang membebankan Jaminan Fidusia pada perjanjian pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dalam Pasal 1 dan 2 Menyatakan bahwan “Setiap Perjanjian Pembiayaan yang membebankan Jaminan Fidusia wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor Pedaftaran Fidusia dalam jangka waktu 30 hari sejak dibuatnya perjanjian pembiayaan antara para pihak”. Diketahui banyak kasus Perusahaan Pembiayaan tidak/belum melakukan kewajiban dalam mendaftarkan Perjanjian Jaminan Fidusia, sampai batas waktu 30 hari. Permasalahan yang sering terjadi adalah Debitur melakukan wanprestasi dan Perusahaan Pembiayaan melakukan penyitaan terhadap objek perjanjian, sementara objek Jaminan Fidusia tidak/belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk menajawab permasalahan yang penulis teliti, Penulis menggunakan metode yuridis empiris, diamana penulis juga melakukan wawancara pada beberapa narasumber dalam bidang hukum Jaminan Fidusia. dengan hasil penulis berkesimpulan bahwa Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan oleh perusahaan Pembiayaan tidak dapat melakukan penyitaan secara langsung, dan debitur sebagai pihak wanprestasi tetap sebagai pihak yang melakukan ingkar janji, sehingga debitur tetap harus menyerahkan objek perjanjian sesuai dengan Putusan Hakim dalam hal gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)