Anda belum login :: 06 Jun 2025 17:15 WIB
Detail
BukuPenerapan Kebijakan Automatic Exchange Of Information Berkaitan Dengan Prinsip Kerahasiaan Bank Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Bibliografi
Author: NEGO, SANTO ABED ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Perbankan; Kerahasiaan Bank; Automatic Exchange of Information
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Santo Abed Nego’s Undergraduate Theses.pdf (479.11KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4427
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Prinsip kerahasiaan bank merupakan salah satu bentuk upaya dari bank dalam menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Selain untuk menjaga kepercayaan nasabah prinsip kerahasiaan bank juga memiliki dampak lain yaitu sebagai wadah bagi nasabah untuk menghindari pajak dengan berlindung dibalik prinsip kerahasiaan bank. Indonesia selaku salah satu anggota dari G20 dan OECD telah menandatani perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi yang mengatur mengenai pertukaran informasi dan data secara otomatis (Automatic Exchange of Information). Dalam penulisan hukum ini akan membahas mengenai penerapan kebijakan pertukaran informasi dan data secara otomatis (Automatic Exchange of Information) berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berdasarkan Undang-Undang No.10
Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta dampak yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan pertukaran informasi dan data secara otomatis (Automatic Exchange of Information) berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan Negara Anggota G20 dan OECD serta Pembukaan Rahasia bank untuk kepentingan peradilan perkara pidana dan untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN. Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam menerapkan kebijakan pertukaran informasi dan data secara otomatis (Automatic Exchange of Information) pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Khusus untuk kebijakan Automatic Exchange of Information mengatur mengenai pembukaan rahasia bank untuk urusan perpajakan hanya untuk data dan informasi nasabah asing yang menyimpan uangnya pada bank di Indonesia ataupun warga negara Indonesia yang menyimpan dananya pada negara anggota G20 dan OECD, sedangkan untuk kepentingan perpajakan nasional bukan merupakan lingkup Automatic Exchange of Information kecuali warga Indonesia yang memiliki nilai simpanan paling sedikit Rp. 1,000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dengan dikeluarkannya peraturan mengenai kebijakan yang mengatur masalah perpajakan ini tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan baik kepada hubungan Indonesia dengan negara anggota G20 dan OECD kepada pembukaan rahasia bank untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BPUPLN/PUPN dan untuk kepentingan peradilan perkara pidana yang mana dalam pembukaan rahasia bank untuk kedua pengecualian tersebut secara otomatis tanpa harus menggunakan izin tertulis dari OJK
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)