Anda belum login :: 08 Jun 2025 12:11 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Transaksi Lisan Jual Beli Antara X Dan Y (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 231/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT)
Bibliografi
Author: INDRASARI, MELISSA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Jual Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Melissa Indrasari’S Undergraduate Theses.pdf (500.92KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4421
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan meyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Dalam praktek perbankan di masyarakat sering kali timbul permasalahan, misalnya perbuatan melawan hukum. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik untuk menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 231/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT. Untuk menganalisa, penulis menggunakan metode penelitian juridis normatif, data sekunder, dan studi kepustakaan. Kasus pelanggaran hukum dalam putusan yang penulis teliti, kontennya adalah wanprestasi. Penggugat ditawari oleh Tergugat 3 unit mobil yang di dapatkan Tergugat dari hasil lelang. Penggugat setuju untuk membeli mobil tersebut dan melakukan pembayaran via transfer menggunakan klik BCA, akan tetapi setelah melakukan pembayaran secara lunas, pihak Tergugat tidak ada kabar dan mobil tersebut adalah fiktif. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 231/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT telah memutuskan bahwa memerintahkan kepada Kantor Bank Central Asia Cabang Pembantu Kavling Polri untuk mengeluarkan uang yang ada pada rekening Para Tergugat dan memberikan kepada Penggugat, serta menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.016.000,-Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut maka Penggugat telah dirugikan. Dalam hal ini kerugian merupakan akibat yang timbul dari wanprestasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)