Anda belum login :: 22 Jul 2025 03:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kumpulan makalah yang didiskusikan pada pelatihan tentang kepailitan
Bibliografi
Author:
[s.n]
Topik:
Bankruptcy-law and legislation
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Mahkamah Agung RI
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2002
Jenis:
Books
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
346.078 KUM
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 1)
Tandon:
tidak ada
Reserve
Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
Tanggal mulai efektifnya pengadilan niaga (pasal II jo pasal 281 ayat 4 perpu)
, halaman 1-13
Permasalahan kepentingan umum sebagai salah satu kemungkinan alasan permohonan pernyataan pailit (Pasal 1 ayat (2) perpu no.1 tahun 1998)
, halaman 15-22
Penasihat hukum yang memiliki izin praktek (pasal 5 perpu no.1 tahun 1998)
, halaman 23-27
Masalah fiat eksekusi pembayaran biaya dan imbalan jasa (pasal 15 ayat 5 dengan pasal 15 ayat 2 perpu)
, halaman 29-34
Pendengaran ahli kriteria dan mekanismenya
, halaman 35-43
Pasal 15 ayat 1 lama (kepailitan dicabut), pasal 14 ayat 4 lama (pernyataan pailit dibatalkan) dan pasal 156 lama (berakhirnya kepailitan)
, halaman 45-53
Peninjauan kembali
, halaman 55-65
Pasal 78 ayat 2 perpu (sehubungan dengan pasal II jo pasal 281 ayat 3 perpu)
, halaman 67-69
Hak suara pemecahan piutang setelah pernyataan pailit ditetapkan menurut pasal 78 ayat 3 perpu no. 1 tahun 1998
, halaman 71-73
Penyegelan pasal 90 perpu no. 1 tahun 1998
, halaman 75-80
Pemanggilan debitur pasal 6 ayat 2 perpu no. 1 tahun 1998
, halaman 81-86
Pemanggilan oleh panitera (pasal 6 ayat 2 perpu) apakah bukan oleh jurusita?
, halaman 87-90
Apakah hakim wajib mendamaikan kedua pihak pada sidang pertama pada hal kepailitan diajukan dalam bentuk permohonan bukan gugatan
, halaman 91-95
Jika suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit apakah harta pribadi pengurusanya boleh disita, apakah syarat-syarat penyitaan, perlawanan dari tersita harus diajukan kepada siapa
, halaman 97-102
Perlawanan pihak ketiga yang bertempat tinggal jauh dari Jakarta dan banding terhadap putusan tersebut harus diajukan kemana
, halaman 103-111
Pembatalan atas perbuatan debitur yang merugikan kreditor sesuai dengan azas harus dinyatakan batal demi hukum dan hal itu harus dinyatakan dalam putusan (actio pauliana) bagaimana dengan ketentuan pasal 41 perpu dikaitkan dengan pasal 10 ayat 3 perpu karena pembuktian actio paulina adalah sulit
, halaman 113-116
Pasal 42 perpu no. 1 tahun 1998 banyak berkenaan dengan hukum pembuktian kaitkan dengan pasal 10 ayat 3 perpu
, halaman 117-120
Setelah pernyataan insolvensi apakah debitur masih boleh berbuat atas harta bendanya sesuatu
, halaman 121-125
Syarat-syarat sita jaminan
, halaman 127-132
Setiap permohonan pailit harus membayar panjar biaya perkara komponen-komponen apa saja yang dipertimbangkan dalam menentukanbesarnya panjar biaya perkara
, halaman 133-137
Perbedaan wewenang kurator sementara dengan kurator
, halaman 139-141
Apakah hakim memakai toga dalam sidang kepailitan dan dalam rapat-rapat verifikasi
, halaman 143-145
Permintaan rehabilitasi oleh debitur
, halaman 147-150
Dalalam pernyataan pailit terhadap hutang-hutang perseroan: yang dinyatakan pailit, apakah badan hukum atau kekayaan badan hukum, jika terhadap kekayaan berarti badan hukum tetap ada dan masih berusaha lagi
, halaman 151-154
Suatu pemberesan dilakukan oleh likuidator atau kurator
, halaman 155-163
Cara membaca ketentuan dalam pasal 274 perpu arti accord dan homologasi hubungan hakim pengawas dengan majelis hakim yang memutus permohonan kepailitan
, halaman 165-174
Hasil diskusi pelatihan calon hakim pengadilan niaga permasalahan dan alternatif penyelesaian
, halaman 175-199
Edit Artikel
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)