Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengampunan pajak pada PT Mitra Global serta mengetahui perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak pada PT Mitra Global tahun 2016. Untuk melakukan penelitian ini, Penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari perusahaan serta teori-teori yang berkaitan dengan pengampunan pajak lalu dianalisis dengan membandingkan teori-teori yang berkaitan dengan pengampunan pajak dengan data-data pengampunan pajak yang telah diperoleh dari perusahaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Perusahaan sudah menerapkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Namun menurut hasil analisa dan perhitungan Penulis, perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak yang dilakukan oleh perusahaan masih belum sesuai dengan ketentuan PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak karena perusahaan belum tepat dalam membukukan beban uang tebusan pengampunan pajak serta asset dan liabilitas pengampunan pajak. |