Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan Negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penulisan ini di lakukan untuk menganalisis apakah pelaporan pembetulan-pembetulan atas SPT Masa di tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah terdapat perbedaan pencatatan penjualan PPN pada laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN PT Trafoindo Prima Perkasa tahun 2015 Penulis menggunakan metode analisis deskriptif sebagai metode penelitian. Sumber data dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan perusahaan tahun 2015 yang sudah di audit dan SPT Masa PPN perusahaan. Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Trafoindo Prima Perkasa telah melakukan pelaporan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau tidak melebihi batas akhir penyetoran yaitu harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dan penulis juga menemukan adanya perbedaan atas rekonsiliasi antara laporan keuangan tahun 2015 dengan laporan SPT Masa tahun 2015. Perbedaan yang ditemukan oleh penulis terkait dengan penjualan menurut laporan keuangan tahun 2015 dengan penjualan menurut SPT Masa tahun 2015. Selisih yang ditemukan oleh penulis berjumlah Rp 1.053.701.976. Penulis menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh penjualan dengan PPN yang tidak dipungut yang diperkirakan sebesar Rp 1.053.701.976. |