Anda belum login :: 04 May 2025 01:32 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Lelang Atas Harta Debitur Pailit Yang di jamin dengan Jaminan Fidusia
Bibliografi
Author: JESAYAS ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Debitur; Pailit; Lelang; Jaminan fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050228-Jesayas.pdf (683.52KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4389
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Setiap bangsa–bangsa di dunia pasti ingin mencapai kemajuan yang sangat pesat dan dirasakan oleh masyarakat luas,mak tibullah kasus antara Bank Mandiri, Bank Ekspor Indonesia, terhadap tim curator PT. Tripanca Group (dalam pailit) terkait pelelangan asset milik PT. Tripanca Group yang sebelumnya telah dijamin dengan jaminan fidusia kepada Bank Mega. Pada pengadilan tingkat pertama di pengadilan niaga, gugatan penggugat dikabulkan pengadilan menurut hakim pengadilan niaga pelelangan tersebut tidak sah karena masih dalam jangka waktu penangguhan bahwa Ketentuan penangguhan (hak Stay) dalam UUK dan PKPU merupakan suatu masalah tersendiri dalam surat kepailitan di Indonesia. Masalah hak penangguhan tidak hanya bertentangan antar pasal dalam undang-undang kepailitan itu sendiri tetapi juga berbenturan dengan udang-undang lain yaitu undang-undang yang berkaitan dengan Hak Jaminan Kebendaan. Selain itu permasalah juga terjadi karena mulainya masa penangguhan yaitu sejak dinyatakan pailit sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 UUK dan PKPU menjadi perdebatan dari para praktisi surat kepailitan. Masa penangguhan setelah dinyatakan pailit dinilai terlambat dan dapat menghalangi tugas kurator. pelaksanaan eksekusi tersebut dalam hukum kepailitan berlaku tidak tak terbatas. Pelaksanaan eksekusi oleh kreditur separatis dibatasi oleh pasal 56 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yaitu ketentuan mengenai penangguhan eksekusi atau disebut hak stay. Ketentuan hak stay inilah yang merupakan salah satu masalah terbesar dalam pelaksanaan eksekusi boedel pailit terutama terhadap kreditur separatis. Permasalahan masa penangguhan ini lebih dikarenaan adanya perbedaan penafsiran baik dari para prakstisi maupun para ahli hukum kepailitan baik penafsiran atas undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)