Di zaman yang semakin modern ini proses jual beli banyak dilakukan secara daring, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Berbagai macam barang dan jasa yang ditawarkan oleh para Pelaku Usaha dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui internet. Kesepakatan yang terjadi di antara kedua belah pihak tertuang dalam bentuk perjanjian yang tidak jarang kita temui di halaman situs milik Pelaku Usaha yang telah ditentukan secara sepihak oleh Pelaku Usaha. Pada posisi ini, konsumen harus setuju dengan ketentuan yang ada walaupun terdapat beberapa ketentuan yang memberatkan karena merugikan konsumen. Dalam hal Perjanjian Jual Beli tiket pertunjukan musik, para penyelenggara acara akan menjual tiket melalui agen penjualan tiket yang ditunjuknya. Beberapa ketentuan yang dibuat oleh Agen sebagai perantara penyelenggara acara dengan konsumen, sering kali membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada konsumen, sehingga kedudukan konsumen tidaklah setara dengan Pelaku Usaha. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas dan menganalisa kasus mengenai Perjanjian Jual Beli Tiket Pertunjukan Musik (Konser) Secara Daring antara Pihak X dengan PT Z melalui Agen B yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana Pihak X selaku konsumen merasa dirugikan dengan kebatalan Band A yang seharusnya tampil di Jakarta akibat PT Z dan Agen B tidak dapat memenuhi prestasinya (wanprestasi Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan Penulis melakukan penelusuran terhadap peraturan pemerintah yang ada dan memberikan pendapat hukum yang disertai dengan saran berdasarkan fakta dan sumber hukum yang telah ditelusuri oleh Penulis terkait dengan kasus ini. Pada akhirnya penulis berharap agar PT Z dan Agen B melakukan ganti rugi kepada Pihak X dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada halaman situs Agen B diubah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen. |