Anda belum login :: 23 Apr 2025 14:40 WIB
Detail
BukuAnalisa Putusan No. 46/Pid.Sus/2015/PN. Jambi Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penerapan Hukumnya Berdasarkan Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bibliografi
Author: PUTRA, PRIANTAMA ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan psikis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050050-Priantama.pdf (4.88MB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4366
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan No. 46/Pid.Sus/2015/PN. Jmb. tentang kekerasan dalam rumah tangga bermula dari seorang anggota polri yang bernama Kristovo Arianto menikah dengan seorang bernama Dewi Achmad. Kristovo Arianto didakwa telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 45 ayat (1) mengenai kekerasan psikis dalam rumah tangga, yakni sering adanya keributan antar rumah tangga yang disebabkan karena Kristovo Arianto belum mau mendaftarkan pernikahanya ke Kantor Urusan Agama, tidak diakuinya sebagai istri serta malu untuk mengakuinya,sehingga menyebakan Dewi Achmad merasa tertekan jiwanya dan emosinya menjadi labil, dan atau Pasal 49 huruf a mengenai penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga, yakni Kristovo Arianto meninggalkan Dewi Achmad dari rumahnya dan tidak lagi memberikan nafkah kepada Dewi Achmad. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutus bebas Kristovo Arianto berdasarkan status perkawinan terdakwa dengan penuntut umum yang dinilai tidak tidak sah. Dalam hal ini penulis akan membahas “Apakah penerapan hukum dalam kasus tentang kekerasan dalam rumah tangga ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?”. Penulis menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait untuk dapat menganalisa keputusan hakim tersebut. Menurut penulis, hakim belum mempertimbangkan tuntutan Dewi Achmad dengan tepat dan masih ada kesempatan untuk Dewi Achmad untuk melakukan gugatan lain terhadpa Kristovo Arianto.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)