Anda belum login :: 23 Apr 2025 12:08 WIB
Detail
BukuFaktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Aturan Berlalu-Lintas Pada Pengguna Jalur Transjakarta
Bibliografi
Author: NUGROHO, ALBERTUS SATRIO ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Faktor Penyebab; Pelaku Pelanggaran; Aturan Berlalu-lintas; Jalur Transjakarta; Ilmu Kriminologi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050125_Albertus Satrio.pdf (3.95MB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4362
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masih banyaknya pelanggaran berlalulintas di jalur Transjakarta (Busway) yang merupakan jalur khusus bagi bus Transjakarta (Busway) kerapkali mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan memakan korban jiwa serta kemacetan di jam-jam sibuk. Kejadian pelangaran di jalur transjakarta (Busway) yang terjadi adalah perilaku dari individu yang tidak mematuhi aturan berlalulintas di jalur transjakarta (Busway) yang merupakan jalur steril dari kendaraan lain dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 pada jalur Transjakarta (Busway) ditinjau dari segi ilmu kriminologi.
Para pelanggar jalur transjakarta yang dikenakan tindakan pidana berupa pemberian surat tilang oleh petugas baik slip warna merah atau pun slip warna biru. Para pelaku pelanggaran jalur transjakarta berupa: mengendarai kendaraan memasuki jalur khusus busway untuk memutar arah, ikut-ikutan kendaraan lain, ketidak tahuan jalur, dan menghindari kemacetan. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran aturan berlalulintas di jalur Transjakarta (Busway) yaitu: Jalur Reguler dalam kondisi macet, Jalur Regular dalam keadaan rusak, Minimnya fasilitas untuk pejalan kaki, Kurangnya JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) , dan sebagainya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut maka pihak perumus kebijakan atau perencanaan, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, melakukan “interaksi” atau penelitian terhadap masyarakat atau kondisi lingkungan setempat, sebelum menentukan lokasi-lokasi mana saja yang akan dibangun jalur busway. Sebab, jika pada kenyataannya pembangunan jalur busway tersebut tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang bersangkutan atau pun tidak sesuai dengan ekspektasi dan kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat setempat, maka hal tersebut justru akan memunculkan masalah baru yaitu kecelakaan. Dengan demikian perlu adanya ketegasan dari aparat keamanan, seperti kepolisian, agar dapat “meringankan” tugas Transjakarta (Busway) dalam hal monitoring, dan bagi pengendara, berkendaralah sesuai dengan aturan. Perhatikan rambu dan jalan yang dilewati.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)