Sebagai mana diketahui bahwa kejahatan pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah aktual yang setiap saat menjadi pembicaraan di mana-mana, yang mengenai faktor penyebab beraneka ragam. Adapun prespektif kriminologi bersifat dinamis dan mengalami pergeseran dari perubahan sosial dan pembangunan yang berkesinambungan. Kiranya tidak ada suatu perbuatan yang tidak mempunyai sebab-musabab. Dimana ada asap, disitu ada api (kata pepatah). Tanpa mempelajari sebab musababnya, sulitlah untuk mengerti mengapa kejahatan itu terjadi. Memperhatikan perspektif kriminologi tentang kejahatan seksual tersebut dan permasalahannya. Maka dalam penulisan skripsi ini, peneliti secara khusus menggali faktor penyebab kejahatan seksual dengan menggunakan teori-teori Krimonologi yang menjelaskan semua sebab-sebab kejahatan dengan melakukan wawancara secara langsung terhadap narapidana atau pelaku yang melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis empiris yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal , internet yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak dan berdasarkan pada hasil wawancara kepada narasumber yang melakukan kejahatan tersebut sebagai referensi dalam analisa hukum permasalahan pokok. Hasil penelitian tersebut adalah faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak : Tidak memiliki halangan-halangan moral untuk melakukan kejahatan, Khilaf, Melakukannya karena pengaruh perceraian, Perbuatan tersebut diperoleh dari lingkungan, Melakukannya untuk mencari kesenangan saja dan Melakukannya karena nafsu. |