Penyelesaian masalah dan/atau perselisihan suatu perjanjian dapat dilakukan dengan suatu bentuk penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan (consignatie) sebagai upaya pemenuhan prestasi di Pengadilan Negeri. Hal itu menarik untuk dikaji antara lain adalah Consignatie Sebagai Upaya Pemenuhan Prestasi Suatu Perikatan Melalui Pengadilan dalam kajian ini menggunakan Studi Kasus : Putusan Nomor 290/Pdt.G/2014.PN.JAK.TIM, Pelaksanaan “consignatie”/konsinyasi dalam perkara Nomor 290/Pdt.G/2014.PN.JAK.TIM, Peran Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Hal “consignatie”/konsinyasi di wilayah hukumnya. Dalam melakukan analisa ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan (consignatie) diatur dalam Pasal 1404 – 1412 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Consignatie/konsinyasi/penitipan/Penyimpanan, Landasan Hukum konsinyasi 809-812 RGB, Kekurangan konsinyasi dalam pemenuhan perjanjian hanya benda bergerak dan uang sedangkan benda tidak bergerak tidak dapat dilakukan. Verstek putusan pengadilan yang tanpa dihadiri pihak tergugat. Verzet adalah perlawanan, Terjadinya (Consignatie) Sebagai Upaya Pemenuhan Prestasi, Pelaksanaan Pengajuan Permohonan Consignatie Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Undang-Undang Nomor. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Alm. Hj. Yusmainar, Sayid Zein Alhadad,H.Hasan Basri Cs selaku ahli waris yang sah, Kepaniteraan Perdata Sub Consignatie PN Jakarta Timur, petugas, pemberitahuan, biaya consignatie, Penetapan Consignatie No. 02/Pdt.Cons/PN.Jkt.Tim, Berita Acara Penawaran Consignatie, KAS negara atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),Peran Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dalam Hal Consignatie Yang Ada Di Wilayah Hukumnya, Jurusita/Jurusita Pengganti dari Pengadilan Negeri, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Pemohon consignatie dengan Termohon consignatie. |