Anda belum login :: 19 Apr 2025 10:57 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Atas Gugatan Terhadap Perseroan Terbatas Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No.28 Pk/Pdt/2012
Bibliografi
Author: SAHALA, NIKITA OKTAVIANIS FIRDA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI; GUGATAN; PERSEROAN TERBATAS
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050226-Nikita.pdf (3.22MB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4345
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tidak ada rumusan yang pasti mengenai kedudukan direksi dalam suatu PT, yang jelas direksi merupakan pengurus perseroan yang paling tinggi, serta yang berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan. Dengan kata lain, direksi mempunyai ruang lingkup tugas sebagai pengurus perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode peniltian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian ini menekankan pada penelitian studi pustaka yaitu mengumpulkan data. Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara membaca buku, jurnal, karya ilmiah, yang mengandung informasi berkaitan dengan masalah yang dibahas dan dihimpun dari berbagai tempat mulai dari perpustakaan sampai situs internet. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pertanggungjawaban Direksi disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum ini merupakan rapat dari para pemilik kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yaitu pemegang saham. Pemegang saham melalui RUPS memiliki hak tertinggi untuk pengambilan keputusan penting terutama yang berkaitan dengan modal yang ditanam, sedangkan hal-hal yang terkait dengan operasional perusahaan diserahkan kepada manajemen eksekutif yaitu dewan komisaris dan direksi. Forum RUPS yang bersifat luar biasa ini diselenggarakan dalam RUPSLB. Penyelenggaraan RUPSLB dapat diusulkan kepada Direksi atau Komisaris, jika tidak disetujui maka dapat mengajukan permohonan penetapan penyelenggaraan RUPSLB kepada Pengadilan Negeri. Putusan Mahkamah Agung No.28 PK/Pdt/2012 yang memutuskan sengketa antara PT. TECHNO COAL UTAMA PRIMA, beralamat di Wisma Kosgoro Building, Lantai 18, Jalan MH. Thamrin 53, Jakarta Pusat melawan PT. RIDLATAMA TAMBANG MINERAL, berkedudukan di Grand Bintaro C-5/8/9, Jalan Bintaro Permai Raya Nomor 1, Jakarta Selatan, diwakili oleh Ir. Anang Mudjiantoro, selaku Direktur. Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut memutuskan bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar. Penulis berpendapat Putusan Mahkamah Agung No. 1698 K/Pdt/2012 sudah tepat, karena Direksi tidak dapat diminta menyelenggarakan RUPSLB, karena alasan untuk melakukan RUPSLB tidak sesuai dengan ketentuan. Direksi PT. RIDLATAMA TAMBANG MINERAL, telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangan Direksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)