Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Terhadap Saksi Dan Korban Tindak Pidana Narkotika
Bibliografi
Author:
PUTRI, ADINDA DWI
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Saksi dan Korban
;
LPSK
;
Tindak Pidana Narkotika
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050255-Adinda.pdf
(800.98KB;
56 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4343
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hasil penelitian menunjukan perlindungan untuk saksi dan korban tindak pidana narkotika, Berbagai bentuk kekerasan, ancaman kekerasan ataupun intimidasi yang diterima korban menjadi alasan utama yang membuat nyali korban maupun saksi kejahatan menciut untuk terlibat dan memberikan saksinya atas suatu tindak pidana. kedudukan korban tindak pidana narkotika dalam kebijakan narkotika di Indonesia. UU 35/2009 menyebutkan bahwa pecandu adalah pelaku kejahatan yang harus masuk dalam proses hukum. Karena tidak ada pembeda yang jelas. UU 31/2014 yang mengatur tentang perlindungan korban dan saksi pun belum adanya kepastian hukum. Ketidakpastian hukum tersebut secara nyata telah dapat merugikan bagi korban penyalahguna narkotika yang seharusnya dilindungi hak-haknya dan mendapatkan rehabilitasi bukan untuk dihukum selama empat tahun. Korban penyalahgunaan narkotika itu sepatutnya mendapatkan perlindungan agar korban tersebut dapat menjadi lebih baik. Double Track System merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan. Perlu adanya perubahan UU 31/2014 mengenai lembaga rehabilitasi social sesuai dengan definisi serta konsep yang telah ditetapkan di dalam literatur.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)