Penelitian ini membahasan tentang penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalah dari penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penggunaan CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data penelitian berupa data utama yaitu data sekunder yaitu data kepustakaan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : bahwa dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya melakukan pengujian atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b pada frasan “informasi elektronik dan dokumen elektronik” dapat dijadikan alat bukti apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum, sehingga alat bukti elektronik secara universal harus mengikuti putusan tersebut yang mengharuskan adanya permintaan kepolisian atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum. Namun disisi lain, CCTV tetap dapat digunakan dalam proses pembuktian dengan status sebagai barang bukti. |