PP No. 46 Tahun 2013 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2013, penerapan PP No. 46 Tahun 2013 mewajibkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp4.800.000.000,00 per tahun menghitung PPh terutang dengan tariff 1% dari peredaran bruto per bulan. Sebelum diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2013 Wajib Pajak menggunakan perhitungan berdasarkan Pasal 31 E Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Menarik untuk diteliti perbandingan efisiensi perhitungan menggunakan PP No. 46 Tahun 2013 dengan Pasal 31 E Undang-undang No. 36 Tahun 2008. PT Jaya Lestari merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto dibawah Rp4.800.000.000,00 per tahun dan menggunakan PP No. 46 Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Jaya Lestari merupakan Wajib Pajak yang patuh dan lebih efisien menggunakan Pasal 31 E Undang-undang No. 36 Tahun 2008 dalam perhitungan PPh terutang. |