Anda belum login :: 11 Jun 2025 13:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsep Hak Ulayat Atas Tanah dan Penerapannya Di Dalam Otonomi Khusus Papua
Bibliografi
Author:
MARPAUNG, REINOLD PARULIAN
;
Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki
(Advisor)
Topik:
Konsep
;
Hak Ulayat
;
Tanah
;
Penerapannya Di Dalam Otonomi Khusus
;
Papua
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050086-Reinold.pdf
(1.09MB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4332
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberikan otonomi khusus. Otonomi khusus Papua diberikan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi di Papua. Salah satu permasalahan yang sering terjadi yaitu terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar dari masyarakat hukum adat di Papua. Salah satu hak dasar tersebut yaitu, hak Ulayat atas tanah dari masyarakat hukum adat di Papua. Ketidakjelasan mengenai mekanisme pengakuan dan bentuk perlindungan terhadap hak ulayat merupakan permasalahan yang sering kali terjadi. Hadirnya otonomi khusus Papua yang ditandai dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2001 sejatinya cukup memberi harapan terhadap pengakauan dan perlindungan hak ulayat. Di dalam pasal 43 UU No.21 Tahun 2001 menegaskan pemerintah provinsi Papua wajib menghormati dan melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua. Selain itu pemerintah provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 23 Tahun 2008 yang khusus mengatur mengenai mekanisme pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat sangat penting karena bagi masyarakat hukum adat Papua tanah merupakan sosok ibu yang mengayomi, melindungi dan membesarkan mereka. Namun pada kenyataannya dengan lahirnya UU No 21 Tahun 2001 dan PERDASUS Nomor 23 Tahun 2008 permasalahan terkait hak ulayat masih terus terjadi di Papua. Permasalahan yang terjadi timbul karena implementasi dari PERDASUS No.23 Tahun 2008 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut pemerintah provinsi ada tiga faktor yang mengakibatkan sulitnya mengimplementasikan aturan ini. Faktor- faktor tersebut yaitu faktor kurangnya sumber daya manusia, kontur geografis dan biaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)