Anda belum login :: 14 Jun 2025 08:55 WIB
Detail
BukuPembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris Dikaitkan Dengan Adanya Kerugian Yang Dialami Salah Satu Pihak. (Studi Pada Putusan Nomor 347/Pdt.G/20l4/PN.Dps)
Bibliografi
Author: MULYA, KARIN PUTRI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pembatalan Akta; Akta Iual Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050049-Karin.pdf (1.6MB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4328
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Diawali dengan adanya• permasalahan antara Raden Roro Endah Suparsetyaningsih (Penggugat) dengan I Putu Sunartawan (Tergugat) atas kepemilikan tanah SHM No. 5832 di Desa Ubung Kaja Denpasar Bali seluas 1260 m2 (Tanah Sengketa I) dan kepemilikan tanah SHM No. 6533 dilokasi yang sama seluas 100m2 (Tanah Sengketa II). Penggugat meminta Tergugat untuk mengkosongkan Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat tersebut karena sudah' membelinya dari Pemilik, namun Tergugat tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut. Dalam penulisan ini pokok permasalahan yang dibahas adalah: Dapatkah suatu akta Notaris yang temyata di kemudian hari merugikan salah satu pihak dapat di batalkan, dan bagaimana akibat hukum terhadap pembatalan akta dikaitkan dengan syarat batal terhadap peIjanjian yang dibuat. Penulisan menggunakan tipe penelitian normatif deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menganalisa kasus tersebut menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu Akta Notaris dapat dibatalkan oleh pihak pengadilan apabila dikemudian hari salah satu pihak temyata merasa dirugikan. Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan tersebut harus dapat membuktikan bahwa ia telah dirugikan dalam peIjanjian yang telah dibuat itu. Pertimbangan - pertimbangan yang digunakan Pengadilan dalam memutuskan perkara ini dengan membatalkan akta Notaris sudah tepat. Penggugat dinyatakan kalah di pengadilan atas tuntutannya untuk mendapatkan tanah yang dibeli dari pemilik. Tergugat menunjukkan bukti bukti tidak sahnya peIjanjian peIjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Penjual dikarenakan telah adanya Akta pembatalan peIjanjian keIja sama antara tergugat dan pembeli di Notaris sebelumnya. Sedangkan dengan batalnya suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum tersebut tidak mempunyai akibat hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)