Anda belum login :: 06 Jun 2025 08:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/Pn.Br Berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf F Tentang Hukum Acara Pidana
Bibliografi
Author:
WICAKSONO, GALIH BRAMATIAN
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Hukum Acara Pidana
;
Hukum Pidana
;
Sistem Peradilan Anak
;
Putusan Pengadilan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050268-Galih.pdf
(1.7MB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4321
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengatur mengenai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Dimana dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tersebut menyebutkan bahwa dalam suatu putusan pemidanaan harus “disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”. Di dalam uraian pasal ini terdapat kata penghubung “dan” yang memiliki pengertian bahwa kedua syarat tersebut harus dicantumkan berbarengan di dalam sebuah putusan pemidanaan. Maka dengan tidak terpenuhinya syarat dari isi sebuah putusan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP (huruf f) dalam putusan pengadilan dengan nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP tersebut, putusan pengadilan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan urauan diatas maka penulis dapat memberikan saran. Dalam rangka untuk melindungi hak – hak terdakwa dalam hal yang meringankan, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan lebih lanjut alat bukti yang diajukan oleh terdakwa yang merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)