Anda belum login :: 13 May 2025 22:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab PT Nikko Securities Indonesia Sebagai Manajer Investasi Atas Kerugian Investasi Dalam Kontrak Pengelolaan Dana (Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor BAPMI-004/ ARB-03/VIII/2011)
Bibliografi
Author:
HENRY, CHRISTIAN
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Pasar Modal
;
Manajer Investasi
;
Kontrak Pengelolaan Dana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050042-Christian Henry.pdf
(1.24MB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4320
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya jenis-jenis investasi yang bermunculan. Salah satu jenis investasi yang menarik untuk diangkat dalam penulisan skripsi adalah Kontrak Pengelolaan Dana. Hal ini disebabkan masih sedikitnya peraturan mengenai Kontrak Pengelolaan Dana yang mengakibatkan banyak kasus bermunculan dari perjanjian ini. Kontrak Pengelolaan Dana merupakan perjanjian antara manajer investasi dan investor dimana investor menyetujui manajer investasinya melakukan pengelolaan portofolio efek berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus antara PT Nikko Securities Indonesia dengan PT Bank Permata Tbk dalam putusan Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor BAPMI-004/ ARB-03/VIII/2011. Pada kasus ini PT Nikko Securities Indonesia sebagai manajer investasi menawarkan perjanjian berupa Kontrak Pengelolaan Dana kepada investor yang penawarannya dilakukan oleh agen penjual yaitu PT Bank Permata Tbk. Instrumen investasi yang ditawarkan melalui Kontrak Pengelolaan Dana ini berupa obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). SUN yang ditawarkan terdiri dari 59 seri dan berjangka waktu sampai dengan 3 tahun. Seiring berjalannya perjanjian PT Nikko Securities Indonesia diminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor dari perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana ini. PT Bank Permata Tbk selaku agen penjual kemudian memberikan dana talangan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh investor dan meminta ganti rugi kepada PT Nikko Securities Indonesia atas dana talangan tersebut. Oleh karena itu pada penulisan hukum ini penulis membahas mengenai tanggung jawab manajer investasi dalam perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana ini, serta dasar-dasar petimbangan majelis hakim arbitrase dalam memutus perkara tersebut. Dalam membahas masalah ini penulis menggunakan metode Juridis Normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa manajer investasi dapat dimintakan pertanggungjawaban selama manajer investasi tersebut terbukti telah melakukan kelalaian. Namun, penulis juga menyimpulkan bahwa putusan majelis arbitrase BAPMI yang menyatakan PT Nikko Securities Indonesia telah melakukan kelalaian adalah keliru. Oleh karena itu PT Nikko Securities Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh PT Bank Permata Tbk dan para Investor.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)