Penangkapan ikan Tuna Sirip Biru sudah merupakan suatu permasalahan karena dapat menimbulkan kepunahan dari spesies tersebut. Ikan tuna sirip biru yang merupakan ikan bermigrasi jauh ini melintasi hampir seluruh bagian dunia baik wilayah teritorial negara maupun laut lepas. Rute migrasi yang begitu luas ini memberi kesempatan berbagai negara untuk dapat melakukan eksploitasi terhadap ikan ini mengingat bahwa ikan ini memiliki harga jual yang tinggi, maka yang akan menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap perlindungan ikan tuna sirip biru tersebut. Ada beberapa konvensi yang mengatur mengenai konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati, seperti United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, The UN Agreement for the Implementation of the Provision UNCLOS 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stock and Highly Migratory Fish Stock tahun 1995, Convention on the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) tahun 1993, Convention on Biological Diversity (CBD) tahun 1992. Semua konvensi menetapkan bahwa negara-negara wajib melakukan perlindungan baik melalui konservasi maupun pengelolaan terhadap sumber kekayaan hayati agar tidak mengalami kepunahan. Apabila terdapat suatu resiko kepunahan, negara harus mengambil langkah untuk melakukan upaya-upaya konservasi baik yang dilakukan secara pribadi oleh negara tersebut ataupun dilakukan dengan bekerja sama melalui organisasi internasional terkait. |