Anda belum login :: 06 Jun 2025 11:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Permohonan Pailit Oleh Nasabah Terhadap Perusahaan Sekuritas Dalam Putusan Pengadilan Niaga No.08/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Bibliografi
Author:
ALEXANDER, DAVID HIZKIA
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
Perusahaan Sekuritas
;
Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050245-David .pdf
(11.27MB;
10 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4316
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan yang dialami oleh PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas akibat adanya putusan Pengadilan Niaga NO.08/Pdt.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST yang di ajukan oleh pemohon pailit yaitu Azmi Ghozi Harharah dan Ghozi Muhammad selaku nasabah PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Dasar permohonan pailit yang diajukan oleh nasabahnya terkait hutang yang didasarkan pada perjanjian transaksi repo yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pailit tersebut karena hakim berpendapat bahwa terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Akan tetapi hakim mengesampingkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek (sekuritas) permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Namun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka terjadi pengalihan wewenang yang sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal diatas, penulis merumuskan masalah tentang 2 hal yaitu kesesuaian putusan tersebut terhadap UU Kepailitan dan UU Otoritas Jasa Keuangan serta Peran dan Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan selaku yang lembaga yang berwenang untuk mengajukan pemohonan pailit dalam perkara diatas, dalam skripsi ini penulis meninjau dengan metode penelitian yuridis normatif, disertai dengan metode pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan. Penulis menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Niaga tersebut telah melanggar hukum, dan Peran serta Tanggung Jawab OJK harus di lakukan secara taat asas (hukum) dan profesional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)