Anda belum login :: 01 May 2025 22:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Pemanfaatan Air Bersih PDAM X Di tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
CAROLINE, META
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
PDAM
;
Air Bersih
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050114-Meta C.pdf
(633.52KB;
90 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4315
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Air merupakan unsur yang vital dalam kehidupan manusia. Air bersih dibutuhkan oleh manusia setiap hari untuk minum, masak, mandi, dan mencuci. Pemerintah memberikan pelayanan berupa Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM sebagai solusi dalam memberikan pelayanan penyaluran air bersih. Masyarakat sebagai konsumen yang mengkonsumsi air minum mengeluhkan pelayanan PDAM X karena kualitas air yang sering berlumpur dan keruh. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan hak konsumen atas kenyamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dalam hal ini yaitu PDAM X. Oleh karena itu Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab atas kerugian konsumen berupa menurunnya kualitas konsumen akibat mengkonsumsi air produksi PDAM X ditinjau menurut Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. PDAM X sebagai pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen berupa menurunnya kualitas kesehatan mereka akibat mengkonsumsi air produksi PDAM X, selain itu dibahas juga upaya hukum yang dapat dilakukan konsumenPDAM X untuk memperoleh hak-haknya yang dilanggar oleh pelaku usaha. Penelitian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah PDAM X sebagai pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian berupa menurunnya kualitas kesehatan akibat mengkonsumsi air produksi PDAM, bentuk kompensasi tersebut berupa perawatan medis mengingat kerugian yang dialami bersifat immateril (tidak dapat dihitung), penggantian biaya meteran pdam kepada konsumen, dan santunan diberikan berupa uang (materil) untuk mengganti kerugian diluar pokok konsumen. Konsumen PDAM X yang tidak dipenuhi hak-haknya juga melakukan upaya hukum dengan cara menggugat pelaku usaha lewat peradilan atau diluar peradilan, seperti konsiliasi, mediasi, atau arbitrase sesuai Pasal 45 sampai 48 UUPK. Saran bagi pemerintah daerah kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada PDAM X sebagai perusaahan milik daerah dalam melaksanakan kewajibannya memproduksi dan menyalurkan air bersih kepada masyarakat atau konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)