Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian aturan mengenai perjanjian perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan hanya mengatur perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Padahal dalam kenyataannya, ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuatPerjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Dengan dikeluarkannya putusan MK ini dianggap mengembalikan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, para pelaku perkawinan pasangan suami istri yang ingin membuatperjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung. Tentunya dari amar outusan MK tersebut terdapat beberapa perubahan dari mulai cara pmembuatan, sampai pendaftaran/pelaporan perjanjian perkawinan. Melihat dari perubahan-perubahan tersebut penulis membuatpenelitian mengenai bagaimana implementasi dari putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan di Kota Bekasi. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pmembuatan, serta pelaporan pencatatan perjanjian perkawinan |