Setiap tahun jumlah pengungsi yang datang ke indonesia semakin bertambah dan hampir dari setengah dari pengungsi tersebut adalah anak-anak. Pengungisian biasanya terjadi akibat adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, perang atau sengketa politik. Di Indonesia apabila ada warga negara asing yang memasuki wilayah indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap maka akan di tempatkan kedalam Rumah Detensi Imigrasi. Hukum di Indonesia mengizinkan penahanan di dalam Rumah Detensi selama 10 tahun, Namun, pada kenyatannya banyak sekali anak-anak yang berada di dalam Rumah Detensi ditahan selama betahun-tahun dan hak-hak mereka tidak terpenuhi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penulis ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres Jakarta, ternyata hak-hak anak tidak terpenuhi secara maksimal. Indonesia bukanlah negara yang ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol. Tetapi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak, yang di mana para peserta Konvensi tersebut diwajibkan untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan di dalam Konvensi tanpa adanya diskriminasi apapun. Pemerintah Indonesia seharusnya menyediakan tempat penampungan khusus untuk anak-anak, tidak dicampur dengan orang dewasa. Meskipun Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Indonesia tetap harus memperlakukan para pengungsi dengan baik walaupun hanya untuk sementara. |