Anda belum login :: 03 May 2025 02:57 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Perkara Perbuatan Melawan Hukum Antara Poernomo Widjaja Melawan PT. Puri Madawi, Maximilian Kornfeld, Daniel Kornfeld, Dan Ni Wayan Wirati Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2079/K/Pdt/2014 Dari Aspek Hukum Perdata Di Indonesia
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Wanti, Liza Indira
Topik: Perdata; Perbuatan Melawan Hukum; Uang Panjar; Perjanjian Jual Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050166-Liza I.pdf (974.06KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4289
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan kebiasaan masyarakat di Indonesia, khususnya tanah, jika jual beli tidak dapat dilangsungkan secara terang dan tunai, maka lazimnya pembeli akan memberi uang panjar sebagai tanda keseriusan pembeli untuk membeli barang penjual. Dengan demikian jika telah tercapai persetujuan untuk jual beli, maka para pihak tidak dapat membatalkan secara sepihak jual beli dengan cara mengembalikan uang panjarnya. Untuk memberi perlindungan bagi pembeli yang akan melakukan jual beli secara angsuran, maka sebaiknya penjual dan pembeli membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu atas objek jual beli di hadapan notaris. Antara Penggugat dan Para Tergugat memang belum ada perjanjian yang sah, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dari perpustakaan. Berdasarkan analisa penulis menarik kesimpulan bahwa dengan demikian sudah benar dasar Gugatan Penggugat adalah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan Para Tergugat yang membatalkan jual beli secara sepihak serta menyatakan Uang Panjar telah menjadi hangus dan tidak dapat ditarik kembali dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hak subjektif Penggugat, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)